MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2026 DAN PERTANGGUNGJAWABAN SEMESTER I RAPBDesa TAHUN 2025 DI DESA NYANGLAN
Nyanglan, 26 Juni 2025 – Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Semester I Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA dan dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nyanglan selaku pimpinan musyawarah. Dalam sambutannya, Ketua BPD menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat dalam penyusunan RKP Desa demi terwujudnya perencanaan pembangunan yang partisipatif dan tepat sasaran.
Musyawarah ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Banjarangkan, yakni Ibu Luh Karmila Susilawati, yang mewakili Bapak Camat. Dari tingkat kabupaten, hadir pula Tenaga Ahli Kabupaten, Bapak Made Suartana, yang memberikan arahan teknis mengenai sinkronisasi program prioritas desa dengan kebijakan pembangunan daerah.
Hadir pula dalam forum ini Bapak Perbekel Desa Nyanglan beserta seluruh staf pemerintah desa, unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Nyanglan, dan perwakilan unsur masyarakat.
Dalam sesi pertama, disampaikan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban realisasi APBDesa Semester I Tahun 2025. Pemerintah desa memaparkan capaian program, serapan anggaran, serta hambatan-hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan di paruh pertama tahun anggaran berjalan. Paparan tersebut kemudian ditanggapi oleh peserta musyawarah guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan rancangan awal RKP Desa Tahun 2026. Para peserta musyawarah diberikan ruang untuk menyampaikan usulan kegiatan prioritas berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat di masing-masing wilayah dusun. Proses ini menjadi fondasi awal dalam penyusunan dokumen perencanaan desa yang akan dibahas lebih lanjut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Musdes ditutup pada pukul 12.00 WITA dengan harapan bahwa dokumen RKP Desa yang nantinya disusun akan menjadi pedoman strategis pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.