Om swastiastu mari jadikan nyanglan yang unggul nyaman dan mandiri

Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  888 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 STATISTIK COVID 19

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

06 April 2021 | 1.049 Kali
APBDes Tahun 2021
23 Juni 2018 | 967 Kali
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
04 Agustus 2019 | 977 Kali
Gotong Royong Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Undiksha
21 Januari 2020 | 1.009 Kali
PEMBINAAN PROFIL DESA DARI KECAMATAN BANJARANGKAN
23 Juni 2018 | 909 Kali
Demokratisasi Desa
23 Juni 2018 | 901 Kali
Regulasi Baru Desa Baru
23 Juni 2018 | 986 Kali
Kepemimpinan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 facebook desa nyanglan

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:101
    Kemarin:141
    Total Pengunjung:170.227
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.180
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar